Mestinya, lanjut dia, sebagai pejabat atau perangkat desa harus bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada warganya, jangan terkesan berpihak hanya karena ada kedekatan atau keluarga. Buktinya, serta merta mengiyakan saat warga yang merupakan keluarganya mengklaim atas kepemilikan lahan, tanpa melihat sertifikat atau bukti kepemilikan. Apalagi status objek lahan yang dimaksud masih menunggu keterangan.
Kades Ujung Labuang, Ruslan membenarkan, jika dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengajuan penerbitan SPPT tanah dengan No. SPPT: 73.15.010.010.002.0086.0 yang diajukan Abdul Kadir selaku ahli waris dari Ambo Enre. Dengan dalih sudah diklaim kepemilikan oleh warga lainnya dengan No. SPPT: 73.15.010.010.002-0097.0 atas nama H. Sanabong.
“Iya, memang ahli waris dari Ambo Enre sudah datang di kantor desa untuk minta rekomendasi diterbitkan SPPT, tapi saya sampaikan jika lahan tersebut ada kepemilikannya. Sehingga alasan itu saya tidak keluarkan rekomendasi penerbitan SPPT,” dalihnya.
Sementara, Kabid Pendapatan BPKAD Pinrang, Agurham mengatakan, penerbitan SPPT harus memiliki dasar yang jelas yaitu ada rekomendasi pemerintah setempat seperti desa atau camat. Untuk kasus ini, kata dia, ada dua pihak yang mengklaim kepemilikan sehingga pejabat setempat tidak memberikan rekomendasi tersebut.
“Untuk lahan yang menjadi sengketa ini, masalah peta bloknya masih menunggu keterangan, yang artinya masih menunggu siapa pemiliknya. Memang nomor SPPT-nya sudah ada yaitu 73.15.010.010.002.0086.0, namun masih berstatus menunggu keterangan,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Ir. H. Usman Bengawan menekankan kepada pihak kecamatan dan desa agar bersikap netral dalam menangani persoalan lahan warga yang berada di Jalan PLN atau Sumur Nippong, Dusun Kassipute, Desa Ujung Labuang, Kecamatan Suppa.