Wakajati Sulsel Ikuti Dua Ekspose Perkara Permohonan Persetujuan RJ

Zet Tadung Allo berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

“RJ ini untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujarnya saat mengikuti kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut.