Sengketa Lahan di Desa Ujung Labuang Diduga Ada Kejanggalan

Pinrang, Portal — Pemerintah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, melakukan mediasi terkait sengketa lahan yang terletak di Jalan PLN (Sumur Nippong), Dusun Kassipute, Desa Ujung Labuang, Jumat (19/1/2024).

Mediasi itu dipimpin Sekretaris Kecamatan, A. Muliana, didampingi kasi trantib, dan dihadiri warga dari kedua belah pihak yang mengklaim atas kepemilikan tanah garapan tersebut, serta personel TNI-Polri dan lembaga swadaya masyarakat.

Kesempatan itu, A. Muliana mengatakan, mediasi di Kecamatan Suppa merupakan tindak lanjut dari hasil RDP yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang.

Menurut dia, bukti sertifikat beserta nomor SPPT (73.15.010.010.002-0097.0 atas nama H. Sanabong) yang ditunjukkan salah satu warga berbeda dengan permintaan rekomendasi penerbitan SPPT tanah (73.15.010.010.002.0086.0) yang diajukan Abdul Kadir selaku ahli waris dari Ambo Enre.

“Kita sudah lihat fotocopy sertifikatnya (ahli waris H. Sanabong), hanya saja berbeda dengan nomor SPPT yang diklaim oleh ahli waris Ambo Enre,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah lahan yang diklaim kedua warga tersebut berada di titik atau koordinat yang sama.

“Termasuk kita akan mengecek posisi sertifikat dan dicocokkan dengan peta blok tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD),” jelas A. Muliana.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Rahman, yang merupakan ahli waris dari H. Sanabong mengaku tidak mengetahui alasan SPPT-nya terbagi dua, dimana tidak sesuai dengan luas tanah dari sertifikat yang ditunjukkan.