Kalapas Parepare Pimpin Apel Pagi Bersama

“Mari kita laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan,” paparnya.

Seluruh jajaran harus bekerja secata cerdas dan ikhlas dalam memberikan pelayanan pembinaan dan bimbingan yang terbaik untuk warga binaan pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

“Kepada Ka KPLP dan Kasie MINKAMTIB secara terus-menerus melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada seluruh warga binaan untuk menjaga kebersihan lingkungan blok hunian dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam Lapas. Kepada Kepala Seksi Bimnadik secara kontinyu melakukan sosialisasi terkait Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Warga Binaan Pemasyarakata,” lanjutnya.

Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.