Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Parepare

Makassar, Portal — Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa inisial MZ dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Bulog Cabang Parepare.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Ilham, yang dihubungi melalui via seluler, Senin (22/1/2024).

“Hari ini pembacaan putusan sela, dimana Hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Menurut Ilham, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan persidangan akan ada tersangka lain,” ungkap dia.