Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Parepare

Diketahui, eks Pimpinan Cabang Perum Bulog Sub Divre Parepare periode tahun 2022-2023, inisial MZ ini menjadi tersangka Kejaksaan atas dugaan korupsi penyerapan dan pengadaan gabah/beras.

Terdakwa dijerat pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana kerugian negaranya sekitar Rp1,7 miliar, disebabkan oleh kelalaian pengawasan dan dinilai menguntungkan orang lain atau mitra kerjanya.

“Bahwa pada Tanggal 12 September 2022 dilakukan penyerapan gabah/beras sebanyak 3561 ton dengan fleksibilitas harga yaitu Rp8.800 per kilogram,” jelas Ilham.

“Dimana harga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah Untuk Gabah Atau Beras tanggal 16 Maret 2020 pada Pasal 3 ayat (1) Huruf c disebutkan yaitu Harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14% butir patah paling tinggi 20%, kadar menir paling tinggi 2% dan derajat sosok paling sedikit 95% dengan harga sebesar Rp8.300 per kilogram,” tambahnya.

“Ada selisih Rp500, yang jika dikalikan dengan 3561 ton beras yang diserap, maka kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar,” tandasnya.