Narapidana Yang Lari Berhasil Ditangkap, Kalapas Parepare Apresiasi Kinerja Polisi

Atas perbuatannya, kata Totok, Lapas II Parepare akan memberikan sanksi berat berupa tidak mendapatkan remisi selama tahun 2024 juga akan ditingkatkan pembinaannya ke Lapas Kelas I Makassar.

Dari awal melalui media online maupun elektronik Totok Budiyanto menyampaikan apabila narapidana yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri maka akan diberikan kesempatan untuk menjalankan pembinaan di Lapas IIA Parepare serta sanksi berat akan dipertimbangkan.

Totok Budiyanto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi informasi yang positif kepada pihak Lapas IIA Parepare maupun Kepolisian Resort Parepare.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Parepare IPTU Setiawan Sunarto dan KA. KPLP Lapas IIA Parepare Dedy Sutaryadi beserta tim perihal keberhasilan dalam penangkapan narapidana tersebut,” ujarnya.

Ucapan terima kasih juga untuk sahabat pena saya rekan-rekan media massa yang telah memberikan edukasi informasi positif kepada masyarakat selama ini. Berkat informasi tersebut dapat mempersempit ruang gerak Narapidana An Heri Bin Herman untuk lebih jauh lagi.

“Bagaimanapun Narapidana An Heri Bin Herman adalah anak binaan kami tetap akan kami berikan pelayanan dan perawatan dengan sebaik mungkin. Tidak ada kemarahan dan kekecewaan kami selaku orang tua di Lapas IIA Parepare. Insya Allah kami bekerja secara profesional dengan mengedepankan kemanusiaan.” tutupnya.