Parepare, Portal — Satu lagi inovasi dari Sat Lantas Polres Parepare, yakni membangun silaturahmi dengan korban laka lantas. Gagasan ini dibangun oleh Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang.
Silaturahmi dengan korban Laka Lantas yang berlangsung di Kantor Sat Lantas Polres Parepare, dihadiri langsung oleh Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis.
Puluhan warga korban Laka Lantas menghadiri kegiatan silaturahmi tersebut, duduk bersama bertatap muka dengan Kapolres dan Kasat Lantas.
Kepada warga korban laka ini, Kapolres memberikan dukungan moral yang tujuannya untuk mengembalikan mentalitas dan psikologi kejiwaan dari mereka yang masih merasakan trauma akibat dari Laka yang dialami.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP. Adnan Leppang mengatakan, tujuan dari pertemuan yang digagasnya tersebut adalah untuk membangun silaturahmi dengan masyarakat yang pernah mengalami kecelakaan.
“Kita tidak ingin membiarkan saudara-saudara kita ini merasa sendiri, dan merasakan trauma yang berkepanjangan, kita berharap dengan cara kumpul-kumpul bersama seperti ini, apalagi didukung oleh Kapolres Parepare, dapat menghilangkan trauma akibat Laka, dari itu kita bangun silaturahmi dengan saudara-saudara kita yang hari ini datang berkumpul dan kita saling menguatkan, kegiatan ini akan konsisten kita laksanakan,” Kata Adnan Leppang.
Selain dari bersilaturahmi, kata Adnan, pertemuan itu juga menjadi sarana mensosialisasikan penerapan ETLE, Tilang Elektronik.
“Jadi, bertemu langsung dengan saudara kita dalam suasana duduk bersama adalah momen yang tepat untuk kita sosialisasikan penerapan ETLE, Tilang Elektronik, kami dari Sat Lantas sangat berharap saudara-saudara kita ini menjadi duta-duta atau pelopor keselamatan berlalu lintas, yang menyampaikan kepada sanak keluarganya, tetangga, kerabat maupun orang yang dikenalnya, untuk selalu menjaga keselamatan, dan bersikap patuh dan taat kepada aturan dan etika berlalu lintas,” ujarnya.
Perlu diketahui, penerapan Tilang Elektronik ETLE di Kota Parepare dalam bentuk penggunaan kamera handheld, kamera ini dapat menangkap gambar pelanggar lalu lintas tanpa bersentuhan langsung.
Berkaitan dengan hal ini, Kasat Lantas memberikan imbauan yang bersifat edukasi etika berlalu lintas, seperti memperhatikan tata cara berhenti dan parkir sebagai mana di atur pada pasal 118 UU 22 tahun 2009, mengingatkan anak, adik yang belum berumur 17 tahun serta belum memiliki SIM agar sementara waktu tidak berkendara terlebih dahulu sebelum waktu dan aturan sebagaimana disyaratkan dalam aturan perundangan undangan pasal 77 UU 22 tahun 2009.
“Termasuk mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda pada saat berkendara sebagaimana diatur dalam pasal 106 UU 22 tahun 2009 serta larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 dan 2,” tandasnya.