Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Polsek Soreang Diancam 4 Tahun Penjara

Parepare, Portal — Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan tersangka inisial WP (30) atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Parepare, Senin (5/2/2024).

Pelimpahan tersangka WP bersama barang buktinya dilakukan Penyidik Polsek Soreang setelah Berkas Perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parepare. Proses pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil.

Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin, yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan tersangka WP.

“Hari ini kita limpahkan tersangka WP bersama barang buktinya setelah berkas lerkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” katanya.

Disebutkan Muh. Amin, tersangka WP dipersangkakan melanggar pasal 378 subs 372 KUHP, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Muh. Amin juga menceritakan secara singkat tindak pidana yang dilakukan oleh WP (30).

“Laporan polisinya tertanggal 19 Desember 2023, WP terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti berupa lembar kwitansi panjar bangunan rumah kayu berjumlah Rp. 23.000.000 tertanggal 10 November 2023 yang ditanda tangani oleh WP, dan barang bukti lembar bukti transfer ke rekening dengan nomor rekening tersangka WP,” tutur H. Muh. Amin.

Melengkapi keterangannya, Kapolsek sebutkan pelimpahan tersangka WP dan barang buktinya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum atau Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Novianti Andriani.