Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 5 Tersangka Korupsi PT. Surveyor Indonesia ke Penuntut Umum

Makassar, Portal — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab atas 5 tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d tahun 2020.

Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IA Makassar, kemarin.

Adapun kelima tersangka yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel yaitu tersangka inisial TY (selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar), tersangka JH (Pengacara) , tersangka ATL (selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge), tersangka MRU (selaku direktur utama PT. Basista Teamwork) dan tersangka AP (direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terhadap 5 tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Februari s.d tanggal 24 Februari 2024.

“Adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka yaitu tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983 untuk 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha/Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia,” jelasnya.