Terdakwa Korupsi PT. Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara

Makassar, Portal — Terdakwa kasus korupsi di PT. Pegadaian Rantepao divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Ir.Abdul Rahman Karim, di Pengadilan Tipikor Makassar, kemarin.

Terdakwa yakni Heri Malino (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro) dan Wal Ashri Nur (selaku tenaga pemasaran), dimana keduanya terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490.

“Korupsi yang dilakukan terdakwa berupa kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB arsip, kredit on prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro, dan menahan angsuran,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, lanjut Soetarmi, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelasnya.