Cegah Pemalsuan Dokumen Dengan E-Paspor

Parepare, Portal — Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memberikan dukungan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam penerapan E-Paspor atau Paspor Elektronik.

Hal itu, disampaikan Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Noldy Yoseph Rangkuan.

“Salah satu upaya dalam pencegahan dalam pemalsuan dokumen khususnya dokumen perjalanan internasional seperti paspor adalah diterbitkannya Paspor Elektronik,” ujar Noldy.

Dia menguraikan seiring perkembangan zaman dan teknologi, praktik pemalsuan identitas dan dokumen semakin menjadi-jadi.

Menurutnya, hal itu menimbulkan berbagai dampak negatif baik dari individu maupun bagi stabilitas sosial dan keamanan negara.

“Dampaknya dapat merusak reputasi seseorang, menyebabkan kerugian finansial dan bahkan dapat digunakan untuk melakukan tindakan kriminal yang lebih serius seperti penipuan dan perdagangan manusia dan terorisme,” paparnya.

Olehnya itu, Noldy mengungkapkan, salah satu upaya pencegahan pemalsuan dokumen dengan diterbitkannya e-paspor.

“Ini merupakan salah satu terobosan teknologi dalam pelayanan publik yang memberikan kemudahan keamanan dan efisiensi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Anggoro Widjanarko menyampaikan dukungan kepada pemerintah dalam bidang keimigrasian.

“Mari kita dukung upaya pemerintah
dalam memperkuat keamanan dan pelayanan publik di bidang imigrasi,” kata Anggoro.

Dirinya berharap, kehadiran imigrasi di Kota Parepare memberikan pemahaman lebih baik terhadap pentingnya E-Paspor.

“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai awal perubahan positif dalam mendukung pembangunan Kota Parepare yang semakin maju dan terhubung secara global,” harapnya.