Advokat profesional itu, lanjut dia, setidaknya memiliki 2 modal yaitu kompetensi dan trust. Kedua modal ini harus berjalan seiring, tidak bisa hanya mengandalkan kompetensi tapi tidak punya trust atau punya trust tetapi tidak punya kompetensi.
“Kantor hukum kami akan mengedepankan pelayanan kepada klien. Kami bertekad memberi pelayanan cepat dan memuaskan,” ungkapnya.
Ibrahim Fattah juga menjelaskan, jika tantangan kasus hukum ke depan semakin kompleks sehingga kompetensi advokat harus mampu menjawab tantangan itu.
“Olehnya itu advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum menurut UU Advokat haruslah selalu beradaptasi dengan perubahan yang akan terus terjadi,” imbuhnya.
“Kantor hukum kami juga akan membuka ruang bagi mahasiswa hukum untuk ikut magang sesuai kurikulum MBKM,” tambah Ibrahim Fattah.