Pinrang, Portal — Satreskrim Polres Pinrang berhasil membekuk terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan hipnotis, 2 pria dan 1 perempuan yang diamankan.
“Kedua pelaku pria berinisial A(36), AR (33) dan perempuan berinisial AS (37),” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Akhmad mengatakan, dimana pelaku ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto.
“Kami tangkap pelaku pelaku pada Kamis (29/2) lalu,” pungkasnya.
Kejadian ini diketahui, setelah perempuan paruh baya bernama Hajira (52) menjadi korban melapor ke Mapolres Pinrang.
Polisi pun melakukan pengungkapan dan penangkapan yang dipimpin Ipda Ahmad Haris. Berdasar dari keterangan korban pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Korban/pelapor yang menunggu di pinggir jalan, kemudian dihampiri sebuah mobil avanza putih. Lalu menanyakan korban hendak mau kemana?” ujar Akhmad.
“Lalu, Korban menjawab ingin pergi ke Pasar Leppangang. Kemudian korban diminta untuk naik diatas mobil tersebut,” sambung Akhmad.
Lanjut, Akhmad menambahkan terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjampi-jampi dan memberikan jimat kepada korban.
“Pelaku kemudian menyuruh korban ke rumahnya untuk mengambil sebuah gelang emas,” katanya.
Selanjutnya korban dan pelaku menuju ke ATM BRI untuk mengambil uang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
“Sampainya di ATM korban memberikan gelang emasnya lalu meninggal korban. Korban pun mengalami kerugian Rp.12 juta,” tandasnya.