“Pada Tahun 2026 nanti akan berlaku KUHP baru, oleh sebab itu UPT Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan kebutuhan yang akan datang karena disaat KUHP baru akan dilaksanakan maka akan ada pemidanaan lain seperti pidana sosial dan pidana pengawasan,” jelasnya.
Dengan keterbatasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), kata dia, maka perlu ditetapkan PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA yang bertugas melakukan Penelitian kemasyarakatan dibawah supervisi pembimbing kemasyarakatan.
“Tentunya hal ini juga menambah beban kerja bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA, oleh sebab itu diharapkan agar para PPK tetap bekerja dengan semangat dan keikhlasan karena hal ini juga merupakan peluang bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA yang ingin menjadi PK nantinya jika ada pembukaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK dimana salah satu syarat menjadi PK adalah pernah berpengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan selama dua tahun,” pungkasnya.
Menurut dia, selama ini masih ada keterlambatan dalam pemberian hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan oleh Lapas, Rutan dan LPKA yang salah satu penyebabnya adalah keterlambatan Litmas.
“Dengan adanya PPK ini pastinya akan berdampak baik terhadap ketepatan waktu pemberian hak integrasi warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan pemasyarakatan di setiap Lapas, Rutan dan LPKA,” harapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan ini, Pujo Harinto berharap terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait fungsi PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA serta bagaimana hubungan kerja Lapas, Rutan dan LPKA dengan Bapas dalam pengerjaan Litmas.