PAM Tirta Karajae Buka Pendaftaran Sambungan Baru Gratis, Cek Syaratnya Disini

Ia mengharapkan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan peluang untuk memasang jaringan air ke rumahnya.

“Kalau dihitung-hitung ini kesempatan yang semestinya bisa dimanfaatkan warga yang belum memiliki jaringan air secara baik ,” ungkap La Ody.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.

Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Adapun persyaratannya yakni :

• Masyarakat berpenghasilan rendah, menengah, dan tinggi yang membutuhkan air minum yang layak dan aman untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
• Bersedia menandatangani surat kesanggupan menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Karajae Kota Parepare;
• Menyediakan materai 10.000 dua lembar.
• Belum pernah menerima program bantuan serupa sebelumnya;
• Bangunan difungsikan sebagai rumah tinggal yang telah dihuni;
• Lolos verifikasi APIP;
• Lolos survey dari Tim Perencanaan dan Pengawasan Perumda Air Minum Tirta Karajae Kota Parepare.

Sementara Tata Cara Pendaftaran :

• Rumah berada di wilayah yang menjadi jangkauan program
• Datang langsung ke kantor PAM Tirta Karajae Kota Parepare, Jl. Tirta Dharma No.1
• Membawa fotocopy KTP dan KK ke bagian Layanan dan Aduan