8 Narapidana Hindu Lapas Parepare Dapat Remisi Khusus Nyepi

Parepare, Portal — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan penyerahan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Hindu.

SK Menkumham RI diserahkan langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, kepada 8 narapidana yang beragama Hindu, disaksikan seluruh jajaran Lapas Parepare.

Untuk 8 narapidana yang mendapatkan RK I dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, dan 1 bulan sebanyak 5 orang. Tidak ada yang mendapatkan remisi bebas.

Sedangkan data perolehan remisi berdasarkan jenis tindak pidana yaitu narkotika sebanyak 7 orang dan pembunuhan sebanyak 1 orang.

Kalapas Parepare, Totok Budiyanto menyampaikan pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku selama di dalam Lapas.

“Remisi yang diberikan pada Hari Suci Nyepi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” ujarnya.