8 Narapidana Hindu Lapas Parepare Dapat Remisi Khusus Nyepi

Melalui remisi khusus ini, lanjut Totok, diharapkan kepada warga binaan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan apabila nantinya kembali kepada keluarga, jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Totok juga menjelaskan, isi Lapas Parepare saat ini berjumlah 626 orang, dengan rincian narapidana 517 orang dan tahanan 109 orang.

“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Seksi Bimnadik Lapas Parepare, Muchamad Zaenal Fanani menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Remisi dari Lapas IIA Parepare merupakan upaya dalam memberikan hak kepada warga binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM,” ungkapnya.