Dimana, kata dia, tim perumus yang difasilitasi oleh YLP2EM melalui Program Bakti Inklusi menghadirkan Bappeda dan Tim Perumus Hasil Musrenbang Perempuan Tahun 2024.
“Salah satu pendekatan perencanaan yang dilakukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah Pendekatan Partisipatif, yang menghendaki adanya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan tanpa terkecuali dalam proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk kelompok perempuan dalam merumuskan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Zulkarnaen, merupakan salah satu upaya terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan.
“Rumusan hasil dipresentasikan dan ditanggapi oleh Bappeda untuk menyesuaikan dengan program prioritas dan nomenklatur di dalam SIPD dan Rancangan Renja yang sudah dilaksanakan Forum OPD disetiap SKPD terkait, diantaranya DP3A, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Dinas PKP, Dinkes, Dinas KBPP, Dinas PMPTSP, Dinas PU dan lain-lain,” pungkasnya.
Menurut dia, rumusan ini dibagi dalam 4 kelompok yaitu ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, yang akan disandingkan dengan renja SKPD terkait yang akan dilaksanakan pada Musrenbang RKPD tingkat Kota Parepare yang rencananya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang diberikan Pemprov Sulsel tgl 26 Maret 2024.
Diketahui, Pemkot Parepare dalam melaksanakan Musrenbang perempuan ini didasarkan oleh UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggambarkan secara jelas bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan daerah masing-masing sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh setiap daerah, selanjutnya diatur dan diperkuat oleh Perda Kota Parepare No. 2 Tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPN).