Parepare, Portal — Pemerintah Kota Parepare memiliki aset yang dapat dimanfaatkan, hal itu diungkap Penjabat (Pj) Parepare, Akbar Ali, Senin (1/4/2024).
Adapun aset yang dapat dimanfaatkan, kata Akbar Ali, yakni Pasar UMKM dan sekitarnya, yang mana merupakan lahan hasil reklamasi pantai, berbatasan langsung dengan Kawasan Pelabuhan Nusantara dan Taman Mattirotasi.
“Kawasan tersebut masuk juga dalam kawasan pendukung sarana dan prasarana transportasi kepelabuhanan, sehingga ke depannya akan dikembangkan pembangunan Kawasan berorientasi transit atau metode TOD (Transit Oriented Development) yang menghubungkan sarana dan prasarana permukiman, bisnis dan rekreasi dalam jarak berjalan kaki dari angkutan umum,” jelasnya.
Selanjutnya, Ex. Toko Cahaya Ujung, dimana berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pesisir, maka lokasi ini berada pada Peruntukan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan Skala Wilayah, yang artinya pengembangannya dianggap mampu meningkatan kapasitas dan akses Kawasan perdagangan.
“Berdasarkan peruntukan lahan terkait zonasi kawasan, maka area ini bisa diizinkan untuk pemanfaatan hotel berbintang dan sejenisnya, convention hall dan fasilitasnya, bioskop serta tempat kuliner,” ungkapnya.
Aset lainnya yakni Ex Pasar Seni, dimana berdasarkan peruntukan lahan terkait zonasi kawasan, maka area ini bisa diizinkan untuk pemanfaatan hotel berbintang dan sejenisnya, convention hall, fasilitas perdagangan dan pusat kuliner.
Begitupun dengan Reklamasi Lahan Pantai Tonrangeng, kawasan perencanaan tersebut berada pada Kawasan pengembangan Medical Tourism yang diapit oleh Kawasan wisata Pantai Lumpue dan Kawasan Tonrangeng River Side (TRS).