Parepare, Portal — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melaksanakan penyerahan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2023.
kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru dan tenaga kesehatan disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tenaga Kesehatan di daerah.
Untuk Kota Parepare, sebanyak 213 PPPK yang menerima SK Pengangkatan, terdiri dari 54 tenaga kesehatan dan 159 guru atau tenaga pendidik.
SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, didampingi Sekda Husni Syam dan Kepala BKPSDMD Adriani Idrus, digelar di Auditorium Bj Habibie, Selasa (2/4/2024).
Kesempatan itu, Akbar Ali menyampaikan ucapan selamat kepada para guru dan tenaga kesehatan yang telah berhasil melalui proses seleksi hingga berhasil menerima SK PPPK, dimana selanjutnya bertugas mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat.
“Selamat bergabung dalam keluarga besar Pemkot Parepare, jadilah PPPK yang memiliki mental pembaharu dan membawa perubahan kearah yang makin baik,” pesan Akbar Ali.
Menurutnya, ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya adalah ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
“PPPK memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PPPK harus memiliki kompetensi, yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” jelasnya.