Parepare, Portal — Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan tersangka tindak pidana berinisial AP (28) ke Kejaksaan Negeri Parepare.
Tersangka AP (28), pria asal Kab. Pinrang ini dilimpahkan (Tahap II) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare.
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Soreang, Iptu Kisman menyebutkan tersangka AP diduga kuat telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan.
“AP diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ia disangkakan melanggar pasal 365 Ayat (1), (2), ke-1e Subs Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, LN No. 78 tahun,” ujar Kisman.
Kapolsek, Iptu Kisman lanjutkan, pelimpahan tersangka AP diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Syahrul.
“Sekitar pukul 12.00 wita, hari selasa (2/4) kemarin, tersangka AP diterima oleh JPU Syahrul, proses pelimpahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Soreang yang di pimpin oleh Ipda Mansyur bersama Aiptu Jamil,” pungkasnya.
Tersangka AP terancam pidana penjara selama 9 tahun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.