Manado, Portal — Kepolisian resort (Polres) Manado menitipkan barang bukti kendaraan ke kantor Rupbasan Kelas I, guna menunggu kelengkapan berkas pelimpahan kasus kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Rupbasan Manado, Hardiman mengatakan, 2 kendaraan yang dititipkan Polres, masing-masing satu unit roda empat dan satu unit roda enam yang mengangkut bahan bakar minyak ilegal.
“Kedua kendaraan ini merupakan barang bukti tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diserahkan oleh Kanit I Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Asse Tanga didampingi Penyidik Polrestabes Manado,” katanya.
“Setelah dilakukan penelitian berkas, barang dan penilaian oleh petugas kami, selanjutnya dilakukan pencatatan pada register, dari pihak penyidik kemungkinan masih proses pemberkasan untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah dia.