370 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

Parepare, Portal — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah kepada narapidana dan anak binaan, sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, jumlah keseluruhan narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi Khusus sebanyak 370 orang. 369 orang RK I dan satu orang RK II atau langsung bebas.

Dirinya menjelaskan, data perolehan remisi khusus berdasarkan jenis tindak pidananya yakni Korupsi 2 Orang, Narkotika 282 Orang, Human Trafficking 1 Orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 3 Orang, Kesusilaan 1 Orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 Orang, Pembunuhan 8 Orang, Pencurian 14 Orang, Penganiayaan 5 Orang, Penggelapan 4 Orang, Penipuan 2 Orang, Perampokan 1 Orang, Perlindungan Anak 46 Orang.

Sementara untuk berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin adalah Narapidana Dewasa Laki-laki sebanyak 367 Orang, dan Narapidana Dewasa Perempuan sebanyak 3 Orang. Narapidana Anak tidak ada.