Curhat Anggota KK Saat Lakukan Pendampingan Korban Kekerasan

Dirinya juga menjelaskan, dalam penanganan atau pendampingan kasus, Kelompok Konstituen memiliki layanan berbasis masyarakat atau LBK.

“Kami selaku KK akan melaporkan kasus yang ditemui kepada paralegal di kelurahan dan pemerintah daerah melalui DP3A,” kata bendahara KK Mandiri ini.

Dikesempatan yang sama, Lurah Mallusetasi, Haliwangka menyampaikan apresiasinya atas penguatan kelompok konstituen melalui kepada program inklusi.

“Kegiatan ini sangat baik dan bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat, kita harap terus berjalan dan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah,” harap dia.

Sementara, Officer Program Inklusi, Suriyanti menjelaskan, penguatan kelompok konstituen penting dilakukan agar dapat berfungsi sebagai posko pengaduan perlindungan sosial dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tingkat kelurahan.

“Hal ini sebagai bentuk respon kelompok konstituen terhadap permasalahan sosial, sehingga diharapkan korban atau warga yang mengalami perlindungan dapat terlayani,” ujarnya.