Parepare, Portal — Sat Lantas Polres Parepare yang telah berkomitmen untuk menebarkan edukasi berlalu lintas yang baik, kembali memberikan penerangan terkait salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009.
Penerangan yang di rilis Sat Lantas Polres Parepare adalah ketentuan pasal 106 UU No. 22 tentang LLAJ 2009, terkait kewajiban bagi setiap pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan.
Marka jalan lebih spesifik diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 34 tahun 2014 dimana Marka jalan adalah suatu tanda yang berada diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalulintas dan membatasi daerah kepentingan lalulintas
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas
Marka jalan dapat berupa peralatan atau tanda, Marka jalan berupa peralatan seperti paku jalan, alat pengarah lalu lintas, pembagi lajur atau lajur, sedangkan Marka berupa tanda seperti Marka membujur, Marka melintang, Marka serong, marka lambang, Marka kotak kuning, Marka lainnya
Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti namun ada beberapa pengemudi yang masih kurang mengetahui hal tersebut pada saat mengemudikan kendaraan bermotor, baik menaikkan ataupun menurunkan penumpang
Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.