” Didalam UU LLAJ tahun 2009, ada ketentuan yang menyebutkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan, ketentuan ini tertuang di pasal 106 ayat (4) huruf b “. Kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, mewakili Kapolres Parepare, saat ditemui sabtu (11/5/2025) siang.
Kata Adnan lanjut, salah satu marka jalan yang ingin di edukasikan kali ini adalah Marka Jalan Zebra Cross.
” Zebra Cross adalah Marka Jalan yang menandakan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki untuk melintas, kata Adnan lebih jauh, maka para pejalan kaki sangat perlu diperhatikan keselamatannya dan kelancaran lalu lintas saat menyebrang, begitu pula dengan pengendara dan atau pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
” Etikanya, saat ada pejalan kaki melintas diatas Zebra Cross, maka pengendara melambatkan kendaraan, dan memberikan ruang dan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyebrang “. Tutur Adnan.
Beberapa sanksi hukum yang dapat diberi jikalau berhenti diatas Marka jalan melintang pada zebra cross berdasarkan pasal 118 UU 22 th 2009 menyatakan bahwa Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana “tempat tertentu yang dapat membahayakan” adalah tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, yang dapat disanksi di pasal 287 ayat 3 apabila tidak mengindahkan nya
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara *berhenti dan Parkir* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).