Pencuri Rokok di Soreang Terancam Penjara 9 Tahun

Parepare, Portal — Tersangka pencurian puluhan pack rokok di Kecamatan Soreang, inisial ZA (29) terancam 9 tahun penjara usai melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e,5e, Ayat (2) Subs 362 KUHPidana.

“Penangkapan ZA (29) itu kita lakukan kurang dari 1 x 24 jam, ia melancarkan aksinya pada saat malam hari, saat pemilik toko sedang beristirahat, setelah kita lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun cctv pelaku akhirnya kita ankan di pasar lakessi, selanjutnya sabtu sore rekan-rekan penyidik melakukan gelar perkara, dan hasilnya ZA dinaikkan statusnya dari terduga menjadi tersangka,” Sebut Iptu Kisman, Senin (13/5/2024).

Kapolsek Soreang telah menyebutkan pula jumlah kerugian materi yang di alami korban, pemilik toko jakarta yang bernama Hendra Merdeka Putra, yang mencapai angka puluhan juta rupiah.

“Iya, dari laporan korban, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.931.000, kurang sedikit lagi mencapai 21 juta rupiah “. Pungkasnya.

Tersangka ZA ini berumur 29 tahun, beralamatkan di Kec. Ujung Kota Parepare.