Dirinya juga menjelaskan jika rata-rata persentase perempuan terhadap penduduk Kota Parepare dalam 5 tahun terakhir mencapai 50,48% dan anak sebesar 33,74%.
“Hal ini menjadi salah satu pendorong bagi Pemerintah Kota Parepare untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan perempuan dan anak,” pungkasnya.
“Kebijakan Penyediaan anggaran melalui Musrenbang telah dirumuskan mulai tahun 2023 mewajibkan minimal 15% dari total PIW yang diperoleh setiap kecamatan dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan kelompok anak, kelompok perempuan dan disabilitas,” tambahnya.
Sementara, Koordinator Program Inklusi Parepare, Abd. Samad Syam menjelaskan, mentoring dan pendampingan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini untuk mendiskusikan sinkronisasi hasil Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025.
“Tujuannya mendukung terakomodasinya usulan perempuan, anak dan disabilitas dalam RKPD Kota Parepare Tahun 2025,” ungkapnya.
Samad mengatakan, pihaknya mendorong dan memastikan agar kelompok-kelompok tertentu diberikan ruang khusus untuk menyampaikan aspirasinya.
“Jangan lagi beranggapan jika perempuan dan anak menjadi subordinat, usulan program/kegiatan mereka kita pastikan masuk dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” imbuhnya.