Parepare, Portal — Rahman Halede buat laporan pengaduan di Polres Parepare terkait tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap Plt. Kepala SDN 53.
Pengaduan pria yang berprofesi sebagai jurnalis di Kota Parepare ini diterima di bagian Satreskrim dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Kemarin saya ke Polres buat laporan pengaduan atas tudingan yang dilayangkan Plt Kepala SDN 53 terkait permintaan uang atau pemerasan yang tidak saya lakukan, yang berdampak pada nama baik saya tercemar,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).
Menurut Rahman, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui chat di salah satu grup whatsApp. Dimana dirinya disebut akan meminta uang kepada Plt. Kepsek yang dimaksud.
“Chat ini tersebar dan berkembang, malah ada yang memfitnah kalau saya passobis dan hanya uang yang dicari,” tandas Rahman Halede.
Padahal kata dia, dirinya menghubungi Plt. Kepsek untuk melakukan konfirmasi pembelian buku yang dinilai tidak sesuai dengan aturan penggunaan dana BOS.
“Saya juga sudah buat janji ketemu dan menunggu di depan SDN 53, namun tidak ditemui. Malahan dia (Plt. Kepsek) blok nomorku ,” katanya.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala SDN 53 Parepare, Adji Suwastiko, yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp mengaku belum mengetahui terkait laporan pengaduan ke polisi atas dirinya.