Dituding Peras Kepsek, Rahman Halede Buat Aduan ke Polisi

“Maaf sebelumnya tidak tahu kalau ada laporan seperti itu pak, kalau pun ada saya menunggu panggilan polisi. Lalu saya tidak pernah melakukan pencemaran pak,” pungkasnya.

Terkait permasalahan yang dihadapinya, Adji mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukum yang telah ditunjuk. “Kalau mau ki lebih detailnya bisa ki hubungi pengacara ku, karena semua bukti ada di dia (pengacara) pak,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Plt. Kepala SDN 53, Jaluddin mengatakan jika kliennya belum mendapatkan surat panggilan kepolisian mengenai pencemaran nama baik.

“Saya juga belum tau pesan mana yang merupakan obyek pencemaran nama baiknya, sudah saya konfirmasi ke klien bahwa tidak ada chatting kepada yang kita sebut pelapor menjurus pada tindakan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Jaluddin juga mempertanyakan bagaimana proses pencemarannya, dan apa kata-kata yang kliennya lontarkan sehingga dianggap pencemaran nama baik.

“Sudah mi juga saya komunikasi sama pak Rahman (pelapor) cuma beliau mungkin sibuk sehingga komunikasinya belum begitu baik,” tandasnya.