Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Asal Papua Barat dan Kaltim

Yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.

“Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” pungkasnya.

Terpidana Dahniar sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

“Selanjutnya terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejati Kaltim untuk pelaksanaan eksekusi,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua buronan.

“Saya juga mengingatkan kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.