Jakarta, Portal — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melakukan kunjungan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (4/6/2024).
Kunker dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi perwakilan sekretariat DPRD, untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Jurnalis Parepare terkait penolakan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Revisi tersebut dianggap kontroversial mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan HAM di Indonesia.
Kaharuddin mengatakan, aspirasi jurnalis yang ada di kota Parepare disampaikan langsung ke Kantor KPI Pusat dan akan dilanjutkan ke Komisi I DPR RI di Senayan.
“Aspirasi teman-teman jurnalis di Kota Parepare sudah kita teruskan ke KPI dan DPR RI,” ujar Kaharuddin, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat DPRD Kota Parepare, Ramlan.