Parepare, Portal — Aktivitas pasar malam di Sumpang Minangae ditutup. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota dengan TNI-Polri dan Komisi III DPRD, serta perwakilan pedagang.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dihadiri Kapolres, Dandim 1405, Danyon Brimob, SKPD terkait, Camat, Lurah dan pedagang.
Kadis Perdagangan, Andi Wisna membenarkan hasil penutupan pasar malam di Sumpang Minangae sebagai upaya mencegah kemacetan dan antrean panjang akibat aktivitas tersebut.
“Iya ditutup untuk aktivitas malam, itu sesuai kesepakatan hasil rapat dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare nomor 61 tahun 2024 tentang penetapan nama, tipe, dan waktu operasional pasar,” jelasnya.
Menurut dia, dalam SK Walikota tersebut, ditetapkan waktu operasional Pasar Sumpang mulai dari pukul 05.00-18.00 wita, dan setiap hari serta hari pasar yakni Rabu dan Sabtu.
“Penetapan penutupan pasar malam Sumpang Minangae mendapat persetujuan dari seluruh stakeholder terkait termasuk Kapolres dan Dandim yang hadir dalam rapat koordinasi,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Andi Wisna, Pemerintah Daerah tengah mencari solusi agar para pedagang yang tadinya beraktivitas malam di Pasar Sumpang Minangae dapat difasilitasi untuk tetap berjualan.