Petugas Lapas Parepare Kembali Razia dan Geledah Hunian Warga Binaan

Menurutnya, pemeriksaan, pengawasan dan penggeledahan ini merupakan pelaksanaan dari Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib pada Lapas dan Rutan yang wajib dipatuhi oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dimana, lanjut dia, melalui ujung tombak pengamanan Kepala Seksi MINKAMTIB dan Ka KPLP beserta jajarannya terus melakukan upaya langkah-langkah preventif serta deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Terima kasih kepada Kepala Seksi MINKAMTIB dan Ka KPLP beserta jajaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik pada hari ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas IIA Parepare,” pungkas Totok.

Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri menyampaikan jika hasil dari penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba serta benda terlarang lainnya.

“Sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan kegiatan razia sekaligus evaluasi akan terus dilakukan jajaran pengamanan untuk memastikan Lapas IIA Parepare aman dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

“Untuk itu, upaya-upaya preventif dan deteksi akan kami laksanakan secara masif dan berkala,” tegas Bahri.