Parepare, Portal — Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pria muda berusia 23 tahun berinisial AR diamankan beserta dengan barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyampaikan, pencurian terjadi pada hari jumat tanggal 5 Juli 2024 di Jl. Lingkar Lapadde, sekitar pukul 03.30 wita dini hari.
Saat itu pemilik kendaraan (Angga) memarkir kendaraannya di dalam sebuah warung penjual nasi goreng, kemudian berangkat bekerja sebagai petugas kebersihan. Motor yang ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci starternya dalam keadaan terbuka.
Sepulang dari kerja, korban kembali ke tempat kendaraannya di parkir, namun tidak menemukan motornya. Sehingga langsung melaporkan ke Polsek Ujung Polres Parepare.
“Dari laporan itu, tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang 3 jam,” ungkapnya.
Menurutnya, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada menjaga barang miliknya.
“Pastikan kendaraan kita dalam keadaan terkunci sebelum ditinggalkan, serta pastikan aman dari upaya pencurian. Tetap berhati-hati, dan jangan berikan kejahatan kesempatan untuk beraksi,” imbuhnya.