Parepare, Portal — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mematenkan 5 hari sekolah untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Disdikbud Parepare, Makmur mengatakan, kebijakan 5 hari sekolah ini dipatenkan setelah dilakukan uji coba selama 6 bulan lamanya.
“Kita sudah uji coba dan melihat apa yang masih perlu diperbaiki. Kemarin yang menjadi kendala adalah jam kerja guru sebagai ASN,” ujarnya.
Menurut dia, jam pulang anak didik yakni sekitar pukul 13.00, sedangkan guru pukul 15.30. Ada jedah waktu yang harus diisi oleh tenaga pendidik yang berstatus ASN.
“Selama rentang dua jam itu, guru kita minta mengikuti pengembangan kompetensi melalui platform merdeka mengajar,” ungkapnya.
Makmur juga menjelaskan jika pihaknya telah menyiapkan kalender pendidikan yang akan diikuti selama satu tahun pelajaran.
“Sehingga jadwal assessment tidak berbenturan dengan jadwal belajar, apalagi kurikulum kita di Parepare tinggal satu yaitu kurikulum merdeka,” imbuhnya.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh kepala UPTD sekolah agar menekankan perlakuan bullying tidak terjadi, khususnya kepada anak didik baru.