“Area Wajib penggunaan APD, Pas (Orang dan Kendaraan), SPMK (Truk). APD tidak wajib digunakan untuk penumpang pada kapal penumpang,” tambahnya.
Sedangkan untuk zona kuning memiliki area yang termasuk wilayah kerja namun bukan sebagai tempat kerja kegiatan bongkar muat secara langsung.
“Namun wajib memiliki pas atau izin (orang dan kendaraan), serta rea tidak harus memakai APD/diwajibkan hanya untuk kegiatan operasional,” jelasnya.
Kepala KSOP Parepare, Saiful Horry menyampaikan jika pelabuhan merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
“Karena dari itu orang yang bekerja di pelabuhan terkhusus TKBM harus memiliki sertifikat kompetensi,” imbuhnya.
Saiful Horry juga menjelaskan terkait tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012.
“Jadi kenapa kita perlu K3, itu karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan kerja, tidak ingin kehilangan harta benda, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Kadisnaker Parepare, Basuki Busrah menyampaikan jika negara wajib melindungi setiap masyarakatnya, termasuk TKBM.