Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjauhi kegiatan tersebut demi kebaikan bersama.
“Kami mengimbau kepada seluruh pejabat struktural untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada staf mengenai dampak buruk judi online,” tegas Totok.
Ia juga memperingatkan bahwa petugas yang terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi tegas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan aplikasi maupun situs judi online pada perangkat komunikasi milik petugas Lapas IIA Parepare.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.