Makassar, Portal — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan The Prosecutor Law Review (PROLEV) pada hari Senin (29/07/2024) di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Acara ini diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan dan Studi Banding Pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, DR. Teuku Rahman, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Tanti Adriani Manurung, yang didampingi oleh Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Haryono.
Peserta kegiatan ini meliputi para pejabat di lingkungan Kejati Sulsel, termasuk para asisten bidang, koordinator, pejabat struktural eselon IV, dan Jaksa Fungsional Gol. III/c dan III/d dari Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Kejari Gowa, dan Kejari Maros.
Dalam sambutannya, Dr. Tanti Adriani Manurung menekankan peran penting Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.
Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI “The Prosecutor Law Review (PROLEV)” secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Kejaksaan RI, di mana pegawai yang akan naik pangkat ke Jaksa Madya Golongan Ruang IV.a wajib membuat makalah terkait pelaksanaan tugasnya,” ujar Dr. Tanti.
Selain itu, Dr. Tanti juga menyoroti pentingnya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pengembalian barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Survei ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 dan PERMENPANRB NO.14 TAHUN 2017,” tambahnya.
Kegiatan PROLEV ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas karya tulis ilmiah di lingkungan Kejaksaan, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.