Parepare, Portal — Pemerintah Kota Parepare membuka seleksi untuk anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare masa jabatan 2024-2028.
Informasi ini diumumkan melalui media sosial resmi Pemkot Parepare.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Muhammad Husni Syam, yang juga menjabat sebagai ketua panitia seleksi, menyampaikan bahwa batas waktu penerimaan surat lamaran adalah 5-7 Agustus 2024 pukul 15.00 WITA.
Persyaratan umum bagi calon pelamar yaitu sehat jasmani dan rohani. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman.
Jujur, berperilaku baik, dan memiliki dedikasi tinggi. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan manajemen perusahaan.
Bersedia menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas. Berijazah minimal Strata Satu (S-1). Berusia maksimal 60 tahun saat mendaftar.