Parepare, Portal — Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial A ditangkap polisi karena diduga menganiaya pria bernama Hamzah (34) menggunakan batu.
Insiden ini bermula dari senggolan di dalam Pasar Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Ujung Kompol Suardi mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (30/7/2024) saat korban dan pelaku tidak sengaja bersenggolan di dalam pasar.
“Pelaku mengaku tidak terima dengan senggolan itu, lalu memukul kepala korban menggunakan batu bongkahan cor sebanyak satu kali,” ujar Suardi, Rabu (31/7/2024).
Akibat pemukulan tersebut, Hamzah mengalami luka robek di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ujung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap A di Jalan Mayor Abdullah, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Ujung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Suardi.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan perselisihan dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.