Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
“Rumah ini masih sewa. Informasi sementara, sewa untuk dua tahun dan baru berjalan satu setengah tahun,” tambah Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu toples berisi gotri.
Atas perbuatannya, tersangka HOK terancam dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.