Gowa, Portal — Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, melakukan serangkaian kunjungan strategis pada Rabu (31/7/2024) dalam upaya memperkuat perlindungan warisan budaya Kerajaan Gowa.
Kunjungan dimulai dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa pukul 09.00 WITA, dilanjutkan ke Polres Gowa pukul 10.30 WITA, dan berakhir di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Makassar pukul 11.30 WITA. Pertemuan ini bertujuan membahas peran masing-masing institusi dalam menjaga keamanan objek bersejarah dan warisan budaya Kerajaan Gowa.
Wawan Nur Rewa, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, menjelaskan bahwa misi ini merupakan upaya intensif untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Kerajaan Gowa. “Kunjungan ini adalah langkah konkret untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelestarian yang efektif,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Raja Gowa ke-38 berdialog dengan Kapolres Gowa, Kasi Intel Kejari Gowa, serta para ahli pelestarian budaya dan akademisi untuk menyusun strategi pelestarian yang lebih inovatif dan berkelanjutan.
Wawan juga mengungkapkan rencana penggantian brangkas benda pusaka dengan mengundang seluruh unsur Muspida sebagai saksi, beserta keluarga besar dan masyarakat luas.
“Kami telah menyiapkan brangkas baru untuk mengganti brangkas bekas yang Pemda telah gunakan sebagai pengganti brangkas asli pasca perusakan oleh oknum Pemda sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wawan menyoroti beberapa isu terkait hubungan antara Raja Gowa dan Pemerintah Daerah. Ia mengkritisi praktek pengiriman undangan mendadak dan kurangnya keterlibatan Raja Gowa dalam penerimaan tamu di Istana Balla Lompoa.
“Kami ingin bertanya mengapa Pemda melakukan hal tersebut, mengingat klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke-38,” tegas Wawan.
Akhirnya, Wawan mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim sebagai bagian dari keluarga kerajaan tanpa otorisasi.
“Jika ada pihak yang mengaku mewakili keluarga kerajaan dalam urusan apapun yang berhubungan dengan Istana Balla Lompoa, perlu diketahui bahwa tindakan tersebut di luar tanggung jawab klien kami,” pungkasnya.