Manado, Portal — Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado menyerahkan barang rampasan negara berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kepada pemenang lelang melalui Kejaksaan Negeri Bitung pada Jumat (02/08).
Penyerahan dilakukan oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Manado, Andre Coan Rambing, yang didampingi Petugas Pengelola Basan Baran, Jessy Stanislaus Sundah dan Sitti Aisyah dg Pawewang.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Bitung diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Negara (PB3R), Merry C. Rondonuwu.
Andre Coan Rambing menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah).
“Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan proses pelelangan dan pemenangnya hari ini datang untuk mengambil barang tersebut,” ujarnya.
Rambing mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bitung yang selalu menindaklanjuti dengan baik setiap barang sitaan yang dititipkan, hingga proses lelang.
“Ketika proses hukum berjalan dengan baik dan lancar, tentu sangat membantu pelaksanaan tugas kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu memastikan setiap barang sitaan memiliki proses hukum yang jelas dan pasti, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah.
“Jika saatnya harus dikeluarkan, kami pastikan tepat waktu dan barang yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah dan jenis yang dititipkan pada awalnya,” pungkasnya.
Penyerahan barang rampasan negara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.