Parepare, Portal — Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, yang diwakili Sekretaris Daerah, Muh. Husni Syam, menghadiri rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Jumat (9/8).
Dalam sambutannya, Husni Syam menekankan pentingnya perlindungan terhadap setiap individu dari tindak kekerasan. “Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,” ujar Husni.
Sekda juga menambahkan bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta dapat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Ranperda ini mendefinisikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ranperda juga mengatur tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Pencegahan meliputi segala tindakan atau usaha untuk menghilangkan berbagai faktor penyebab terjadinya atau berulangnya Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Husni.
Sementara itu, penanganan mencakup layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Ranperda ini juga memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual. Korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, atau kerugian sosial akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hak Korban meliputi hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang dapat didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban,” tutup Husni.