Dirjen HAM Kemenkumham Sayangkan Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka

Jakarta, Portal — Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, menyatakan keprihatinannya atas kebijakan pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024.

Dhahana mengatakan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat.

“Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” ujarnya.

Dirjen HAM mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai alasan pelarangan hijab bagi Paskibraka di Ibu Kota Negara (IKN) tahun ini, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya penggunaan hijab tidak pernah menjadi masalah.

Dhahana menekankan bahwa kebijakan semacam ini seharusnya dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksana upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.