Parepare, Portal — Sebanyak 379 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Dari jumlah tersebut, dua orang warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, kepada perwakilan warga binaan seusai upacara bendera proklamasi kemerdekaan di Lapangan Andi Makkasau.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Dari total 626 warga binaan di Lapas Parepare, 379 orang memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum 17 Agustus 2024,” ujarnya.
Totok merinci, 377 orang menerima Remisi Umum I, sementara 2 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang mengakibatkan pembebasan langsung. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan Lapas.
Dalam kesempatan yang sama, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Parepare juga menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya atas pengabdian mereka selama 20 hingga 30 tahun. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kepala Lapas, Totok Budiyanto, atas masa kerjanya selama 30 tahun.
Pj Walikota Parepare, Akbar Ali, menyambut positif pemberian remisi ini. Ia berharap langkah ini dapat mendorong para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.