Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Sulsel akan meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan menyamakan pemahaman serta pola penanganan tindak pidana perikanan.
Sementara itu, dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan jasa hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, dan pertimbangan hukum.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sulsel akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan kelautan dan perikanan.
“Tidak menutup kemungkinan ke depan terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ekonomi biru yang dilakukan sipil bersama militer, maka Bidang Pidana Militer menjadi jembatan untuk menangani perkara koneksitas tersebut,” tambah Agus Salim.
Dengan dukungan Kejati Sulsel, diharapkan program hilirisasi produk kelautan dan perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan optimal dan mendorong peningkatan ekonomi daerah serta ketahanan nasional.