Rapat Paripurna, DPRD-Pemkot Parepare Sepakati Dua Ranperda jadi Perda

“RPJPD ini juga menjadi acuan pedoman bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD 5 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, RPJMD dijabarkan menjadi rencana tahunan daerah yang disebut rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Sementara, Ibrahim Suanda, juru bicara Pansus Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, mengatakan panitia khusus telah melakukan rapat-rapat bersama SKPD terkait sebagai upaya konsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan masukan dan saran serta perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi dalam penyusunan draft Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Draft pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari 15 bab dan 88 pasal, beberapa pasal yang mengalami perubahan yakni pasal 9 pasal 23 pasal 71 dan pasal 87. 6 fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Ditempat sama, Sekretaris Dewan (Sekwan), Arifuddin Idris, menyampaikan terkait dua Ranperda tersebut. Dimana ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah tentang persetujuan penetapan dua rancangan peraturan daerah kota Parepare menjadi peraturan daerah.

Kedua Ranperda ini disetujui dengan dilakukan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dan Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam, disaksikan seluruh peserta yang hadir.